PEMILIHAN PENGURUS LINGKUNGAN
Bulan : Juni 2013
A. SUSUNAN PENGURUS LINGKUNGAN
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi – seksi (sesuai kebutuhan )
- Sie. Liturgi
- Sie. Katekese
- Sie. Sosial
Lingkungan
- Sie.
...........................
B. MASA JABATAN
1. Satu periode selama 3 tahun
2. Setelah periode pertama selesai boleh
dipilih kembali untuk periode II pada jabatan yang sama
3. Setelah jabatan periode II, tidak boleh
diusulkan kembali pada jabatan yang sama (jabatan lain boleh).
C. KUALIFIKASI
1. Hidup
Kristiani yang baik
2. Diterima oleh umat
3. Sanggup, sempat dan mampu bekerja
4. Mampu bekerjasama
5. Mau mengembangkan diri dalam bidang
pelayanan pastoral
6. Sekurangnya berusia genap 18 Tahun
7. Berdomisili di lingkungn setempat
D. PROSES PEMILIHAN KETUA LINGKUNGAN
1. Ketua diusulkan oleh perwakilan Keluarga
dalam lingkungan
2. Penjaringan calon dilakukan oleh ketua dan
pengurus lingkungan
3. Nama-nama calon dikonsultasikan dan
disetujui oleh Romo Paroki
4. Dipilih langsung oleh umat lingkungan dan
dipimpin oleh ketua wilayah
5. Hasil pemilihan (Berita Acara) diserahkan
kepada DPP, Romo Paroki.
E. PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA
1. Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Paroki
2. Para calon ketua lingkungan terpilih
dilantik oleh Pastor Paroki
3. Satu minggu setelah pelantikan diadakan
serah terima jabatan di lingkungan masing-masing dan disaksikan oleh pengurus
lingkungan dan ketua wilayah.
F. PEMBERHENTIAN
1. Masa Jabatan Habis
2. Pindah domisili dari lingkungan tersebut.
3. Sakit permanen ( Tidak mampu menjalankan
tugas )
4. Tersangkut masalah kejahatan / Narkoba
5. Melakukan perselingkuhan
6. Meninggal dunia.
0 komentar:
Posting Komentar